Minggu, 03 Juni 2018

Lowongan Pekerjaan PT. Rekayasa Industri

Lowongan Pekerjaan PT. Rekayasa Industri

Lowongan Pekerjaan di Bojonegoro

PENGUMUMAN
Nomor : 560 / 462. 412.220/2018

Berdasarkan Surat dari PT. Rekayasa Industri (REKIND) Tanggal 21 Mei 2018 Tentang Pengumuman Lowongan Pekerjaan yang akan di tempatkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan beberapa Jabatan sebagai berikut :

CIVIL INSPECTOR ( 1 ORANG )

Kualifikasi :
  1. Pendidikan minimal D-3
  2. Memiliki SKCK
  3. Pengalaman Min 5 Tahun diProject EPC
  4. Memahami procedure inspeksi pada Project Spesification dan code & standart
  5. Familiar dengan interprestasi Inspection and Test plan (ITP) dan Inspection Prosedure.
  6. Memahami item inspeksi pada pekerjaan eartwork, concrete work, architectural work dan stell structure
  7. Memahami pembuatan laporan inspeksi, status inspeksi dan schedule inspeksi
  8. Familiar dalam penyusunan laporan inspeksi berdasarkan system / subsystem untuk keperluan DFO (document For Operation)
  9. Dapat berkoordinasi dengan semua pihak
  10. Bisa bekerja dalam tekanan

ASISSTENT SURVEYOR (1 ORANG )

Kualifikasi :
  1. Pendidikan Min SLTA
  2. Memiliki SKCK
  3. Pengalaman min 3 tahun
  4. Memahami pengoperasian Total Station dan Auto level
  5. Memahami metode pengambilan data / titik untuk topography
  6. Memahami pengambilan data untuk pembuatan Polygon (koordinat dan level)
  7. Memahami penanganan / handling / pemeliharaan alat survey
  8. Memhami pembuatan Bech Mark (BM) ataupun Control Point (CP)

DOCUMENT CONTROLLER (1 ORANG)

Kualifikasi :
  1. Pendidikan min SMA ‘
  2. Memiliki SKCK
  3. Pengalaman diatas 5 tahun
  4. Menguasai pengoperasian microsoft Office (MS-Word, Excel, Power Point)
  5. Familiar Colmplection System Software seperti Completion System (CMC), WINPC’s ataupun aplikasi lainnya.
  6. Memahami compiling, dokumen inspeksi untuk keperkuan DFO (document Of Operation) sesuai dengan System/subsystem.
  7. Memahami proses penyiapan dokumen untuk inspeksi termasuk pembuatan Request for Inspection (RFI) dan Inspection and Test Report (ITR)
  8. Memahami pembuatan status inspeksi dan schedule inspeksi
  9. Memahami system pengawasan dan distribusi dokumen inspeksi

DRIVER (2 ORANG) 

Kualifikasi :
  1. Pria
  2. Pendidikan Min SLTP
  3. Memiliki SKCK
  4. Memiliki SIM A
  5. Bersedia bekerja lembur
  6. Pengalaman minimal 2 tahun
  7. Menguasai area Bojonegoro, cepu, Surabaya, dan sekitarnya
  8. Mampu mengendarai mobil manual dan matic
  9. Usia maksimal 45 tahun
  10. Memiliki sertifikat DDC (defensive Driving Course) lebih diutamakan
Adapun Jadwal Dan Mekanisme Recruitmen Adalah Sebagai Berikut :
  1. Pengumuman dimulai Tanggal 25 s/d 31 Mei 2018
  2. Tempat Pendaftaran dan Surat Lamaran Kerja di tujukan ke Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro , Mulai Tanggal 30 s/d 31 Mei 2018, bertempat di kantor DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KAB. BOJONEGORO , JL. BASUKI RAHMAD NO. 4 A BOJONEGORO .
  3. Pelaksanaan Seleksi Tanggal 02 Juni 2018 Jam 08.00 WIB bertempat di kantor PT. REKAYASA INDUSTRI (PT. REKIND ) DESA CLANGAP KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO.
  4. Pada Saat tes dan Interview peserta mengenakan pakaian bebas , rapi dan bersepatu.
  5. Pengumuman hasil seleksi pada tanggal 04 Juni 2018 dilakukan oleh PT. Rekayasa Industri (PT. Rekind) melalui website www.matohkarir.com atau papan pengumuman di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro .
  6. Seluruh pelaksanaan rekruitmen TIDAK DI PUNGUT BIAYA APAPUN
  7. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut , silahkan datang ke kantor DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BOJONEGORO, JL. BASUKI RAHMAD NO 4A BOJONEGORO.
  8. Bagi pelamar yang telah di terima bekerja di PT. Rekayasa Industri (PT. Rekind) nantinya wajib melaporkan dan membuat AK-1 (kartu Pencari Kerja) di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro, 24 Mei 2018
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BOJONEGORO AGUS SUPRIYANTO, SH, Msi Pembina Tk. I NIP. 19660622 198603 1 006

Lowongan Kerja PT.BFI Finance Bojonegoro

Lowongan Kerja PT. BFI FINANCE INDONESIA TBK Bojonegoro

Lowongan Kerja Bojonegoro


Tentang Perusahaan

PT BFI Finance Indonesia Tbk (“BFI” atau ”Perusahaan”) berdiri pada tahun 1982 sebagai PT Manufacturer Hanover Leasing Indonesia, sebuah perusahaan patungan antara Manufacturer Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat dengan pemegang saham lokal. BFI adalah perusahaan pembiayaan terlama di Indonesia sekaligus menjadi perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang disebut Bursa Efek Indonesia atau “BEI”). Perusahaan melakukan go public pada Mei 1990 dengan kode saham BFIN.

Setelah menjalankan proses restrukturisasi utang yang bersumber dari krisis keuangan 1998, Perusahaan secara resmi berganti nama menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk pada 2001.

Saat ini, 43,65% saham BFI dimiliki oleh konsorsium Trinugraha Capital SA (yang antara lain terdiri dari TPG dan Northstar Group). Sisanya dimiliki oleh pemegang saham institusi lokal dan internasional, serta pemegang saham publik.

Kegiatan usaha BFI terdiri dari pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat berat, truk dan mesin-mesin, rumah dan ruko, serta pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan usaha Perusahaan saat ini sebagian besar terfokus pada pembiayaan kendaraan roda empat bekas.

BFI memiliki jaringan pemasaran terbesar di nusantara, dengan 205 kantor cabang dan 62 gerai yang tersebar di 33 dari 34 provinsi di Indonesia, dan didukung lebih dari 7.000 karyawan (per 31 Desember 2015).

JOBDESK :

  • Bertanggung jawab terhadap pencapaian target booking
  • Membuka jaringan dan merekrut agency yang potensial
  • Melakukan maintenance dengan jaringan dan agency yang potensial
  • Memproses dan follow up proses aplikasi yang didapatkan dari agency 


PERSYARATAN : 

  • Laki-laki
  • Usia maks 30 Tahun 
  • Pendidikan D-3, S-1 Semua Jurusan, SMA/SMK masih dipertimbangkan
  • Memiliki kendaraan sendiri dan SIM C 
  • Berpenampilan menarik 
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik 
  • Mampu bekerja dilapangan dan beorientasi pada target. 
  • Penempatan Kantor Cabang Bojonegoro


Minggu, 22 April 2018

Cara dan Syarat Mengurus IMB

Cara dan Syarat Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Cara dan Syarat Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum Pengurusan IMB di Kabupaten Bojonegoro :


  • Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
  • Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2010 tentang Persyaratan Perijinan dan Waktu Pelayanan Perijinan

Persyaratan Mengurus IMB

Berikut ini beberapa persyaratan untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu :

IMB untuk Rumah Tinggal


  1. Surat Permohonan
  2. Gambar konstruksi bangunan lengkap dengan detail beserta perhitungan konstruksi dan gambar situasi (untuk bangunan rumah tinggal lebih satu lantai)
  3. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan
  4. Foto copy KTP
  5. Surat persetujuan tetangga bagi bangunan bertingkat diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat
  6. Surat Pernyataan dari pemohon IMB, bahwa semua kerusakan yg diakibatkan oleh kekuatan kontruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yg merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan bermaterai cukup
  7. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  8. Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Biaya IMB

Retribusi IMB = Tarif dasar retribusi x Koef. luas bangunan x Koef. tingkat bangunan x Koef. Guna bangunan
Tarif dasar retribusi bangunan minimal Rp 2.000,- maksimal Rp 100.000,-
Koefisien luas bangunan minimal 1,00 maksimal 5,00
Koefisien tingkat bangunan minimal 1,00 maksimal 4,00
Koefisien guna bangunan minimal 0,5,00 maksimal 3,00

Waktu Penyelesaian Pelayanan IMB

Waktu penyelesaian permohonan IMB adalah 1 hari kerja dan masa berlaku ijin adalah selamanya (apabila tidak ada perubahan)

IMB untuk Perumahan


  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Akte Pendirian Perusahaan yang sudah berbadan hukum
  4. Gambar konstruksi bangunan lengkap dengan detail beserta situasinya
  5. Ijin Lokasi bila luas tanah diatas 1 Ha dan untuk luas tanah kurang dari 1 Ha dengan rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
  6. Anggota REI / APERSI
  7. Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
  8. Site Plan
  9. Bank Garansi
  10. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  11. Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Biaya IMB Perumahan :

Retribusi IMB = Tarif dasar retribusi x Koef. luas bangunan x Koef. tingkat bangunan x Koef. Guna bangunan
Tarif dasar retribusi bangunan minimal Rp 2.000,- maksimal Rp 100.000,-
Koefisien luas bangunan minimal 1,00 maksimal 5,00
Koefisien tingkat bangunan minimal 1,00 maksimal 4,00
Koefisien guna bangunan minimal 0,5,00 maksimal 3,00

Waktu Penyelesaian Pelayanan IMB

Waktu penyelesaian permohonan IMB adalah 1 hari kerja dan masa berlaku ijin adalah selamanya (apabila tidak ada perubahan)

IMB untuk Tempat Usaha


  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  3. Gambar konstruksi bangunan lengkap dengan detail beserta situasi/lokasinya
  4. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
  7. Mendapat persetujuan kesesuaian Tata Ruang dari Tim Teknis (luas usaha kurang dari 1 Ha) dan untuk luas usaha lebih dari 1 Ha dengan Ijin Lokasi
  8. Surat Pernyataan dari pemohon IMB, bahwa semua kerusakan yg diakibatkan oleh kekuatan kontruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yg merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan bermaterai cukup
  9. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  10. Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Biaya IMB Tempat Usaha :

Retribusi IMB = Tarif dasar retribusi x Koef. luas bangunan x Koef. tingkat bangunan x Koef. Guna bangunan
Tarif dasar retribusi bangunan minimal Rp 2.000,- maksimal Rp 100.000,-
Koefisien luas bangunan minimal 1,00 maksimal 5,00
Koefisien tingkat bangunan minimal 1,00 maksimal 4,00
Koefisien guna bangunan minimal 0,5,00 maksimal 3,00

Waktu Penyelesaian Pelayanan IMB Tempat Usaha

Waktu penyelesaian permohonan IMB adalah 4 hari kerja dan masa berlaku ijin adalah selamanya (apabila tidak ada perubahan)

Syarat IMB Untuk Sosial Budaya dan atau Keagamaan (Non Hunian)


  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan
  6. Mendapat persetujuan kesesuaian Tata Ruang dari Tim Teknis (luas usaha kurang dari 1 Ha) dan untuk luas usaha lebih dari 1 Ha dengan Ijin Lokasi
  7. Gambar konstruksi bangunan lengkap dengan detail beserta situasi/lokasinya
  8. Surat Pernyataan dari pemohon IMB, bahwa semua kerusakan yg diakibatkan oleh kekuatan kontruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yg merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan bermaterai cukup
  9. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri).
  10. Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Biaya IMB Untuk Sosial Budaya dan atau Keagamaan (Non Hunian)

Retribusi IMB = Tarif dasar retribusi x Koef. luas bangunan x Koef. tingkat bangunan x Koef. Guna bangunan
Tarif dasar retribusi bangunan minimal Rp 2.000,- maksimal Rp 100.000,-
Koefisien luas bangunan minimal 1,00 maksimal 5,00
Koefisien tingkat bangunan minimal 1,00 maksimal 4,00
Koefisien guna bangunan minimal 0,5,00 maksimal 3,00

Waktu Penyelesaian Pelayanan IMB Untuk Sosial Budaya dan atau Keagamaan (Non Hunian)

Waktu penyelesaian permohonan IMB adalah 1 hari kerja dan masa berlaku ijin adalah selamanya (apabila tidak ada perubahan)

IMB Untuk Reklame Permanen 


  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Gambar konstruksi beserta perhitungan konstruksi
  4. Surat pernyataan/perjanjian sewa apabila lahan tersebut milik Pemerintah atau perorangan
  5. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan
  6. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri).
  7. Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Biaya Untuk Reklame Permanen :

Retribusi IMB = Tarif dasar retribusi x luas bangunan x tinggi tiang x Koef. Guna bangunan
Tarif dasar retribusi bangunan minimal Rp 50.000,-
Koefisien guna bangunan minimal 2,5

Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Reklame Permanen

4 hari kerja Masa berlaku ijin 1 Tahun dan dapat diperpanjang lagi

Cara Syarat Mengurus Ijin Usaha Apotek

Cara dan Syarat Mengurus Ijin Usaha Apotek

Cara dan Syarat Mengurus Ijin Usaha Apotek

Dasar Hukum Perijinan Apotek di Bojonegoro

Berikut ini adalah dasar hukum perijinan usaha apotek yaitu :
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan dan Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro
  • Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2010 tentang Persyaratan Perijinan dan Waktu Pelayanan Perijinan

Syarat Mengurus Ijin Apotek

  • Surat Permohonan
  • Foto copy Surat Izin Kerja/Surat Penugasan Apoteker
  • Foto copy KTP
  • Foto copy surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa kontrak
  • Daftar AA dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat izin kerja
  • Daftar terperinci alat perlengkapan apotek
  • Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek (APA) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain
  • Foto copy surat rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro
  • Foto copy Ijin Gangguan (HO)
  • Foto copy IMB
  • Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  • Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Biaya Perijinan Usaha Apotek

Untuk mengurus ijin usaha apotek tidak ada biaya

Jangka Waktu Waktu Penyelesaian Pelayanan Perijinan Apotek

Sesuai dengan aturan bahwa jangka waktu penyelesaian ijin usaha apotek adalah 4 hari kerja dan masa berlaku ijin usaha tersebut adalah 5 tahun.

Telepon Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro

(0353) 892204 Fax. (0353) 892209
Website : bpt-bojonegoro.net email : badanperijinan@bojonegorokab.go.id

Sabtu, 20 Januari 2018

PPK Kecamatan Kota Bojonegoro dampingi PPDP dalam Melakukan Coklit


Panitia Pemilihan Kecamatan Bojonegoro sesuai instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak nasional, Sabtu (20/01/2018). Gerakan Coklit Serentak Nasional (GCSN) ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi KPU RI.

KPU Kabupaten Bojonegoro menerjunkan 5 anggota PPK untuk mendampingi Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)  melaksanakan coklit di hari pertama. Pelaksanaan coklit diawali dengan menggelar apel siaga Gerakan Coklit Serentak Nasional (GCSN) di halaman pendopo Kecamatan Bojonegoro. Anggota PPK M. Alfianto mendampingi coklit di wilayah Desa Kadipaten, Pacul, Sukorejo dan Karangpacar.


Kamis, 16 November 2017

Kecamatan Temayang Bojonegoro

Kecamatan Temayang Bojonegoro

Wilayah Kecamatan Temayang Bojonegoro

Kecamatan Temayang Bojonegoro terdiri dari 12 desa, yaitu :
  1. Bakulan
  2. Belun
  3. Buntalan
  4. Jono
  5. Kedungsari
  6. Kedungsumber
  7. Ngujung
  8. Pancur
  9. Pandantoyo
  10. Papringan
  11. Soko
  12. Temayang