Cara dan Syarat Mengurus Ijin Usaha Apotek
Dasar Hukum Perijinan Apotek di Bojonegoro
Berikut ini adalah dasar hukum perijinan usaha apotek yaitu :- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan dan Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2010 tentang Persyaratan Perijinan dan Waktu Pelayanan Perijinan
Syarat Mengurus Ijin Apotek
- Surat Permohonan
- Foto copy Surat Izin Kerja/Surat Penugasan Apoteker
- Foto copy KTP
- Foto copy surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa kontrak
- Daftar AA dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat izin kerja
- Daftar terperinci alat perlengkapan apotek
- Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek (APA) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain
- Foto copy surat rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro
- Foto copy Ijin Gangguan (HO)
- Foto copy IMB
- Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
- Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Biaya Perijinan Usaha Apotek
Untuk mengurus ijin usaha apotek tidak ada biayaJangka Waktu Waktu Penyelesaian Pelayanan Perijinan Apotek
Sesuai dengan aturan bahwa jangka waktu penyelesaian ijin usaha apotek adalah 4 hari kerja dan masa berlaku ijin usaha tersebut adalah 5 tahun.Telepon Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro
(0353) 892204 Fax. (0353) 892209Website : bpt-bojonegoro.net email : badanperijinan@bojonegorokab.go.id

EmoticonEmoticon